Sidoarjo tvOnenews.com – Masriah, pelaku teror pembuang kotoran manusia ke depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti, kini diburu penegak hukum.
Masriah diburu aparat setelah ditetapkan sebagai tersangka selalu mangkir dalam persidangan. Pihak Satpol PP bekerja sama dengan polisi terus mencari keberadaan Masriah.
Atas perbuatanya, kurungan minimal 1 bulan atau maksimal 3 bulan dan denda maksimal Rp50 juta menantinya.
Pemburuan Masriah karena beberapa kali mangkir persidangan dalam kasus tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.
Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan bahwa, berdasarkan dari Permendagri No.3 Tahun 2019 tentang PPNS dilingkungan pemerintah daerah. Satpol PP Sidoarjo akan bekerjasama dengan polisi untuk meminta bantuan mencari keberadaan Masriah.
"Kami hari ini sudah melakukan kordinasi dengan Kordinator Pengawas (Korwas) untuk membahas keberadaannya Masriah," kata Anas.
Anas menjelaskan, dalam pembahasan tersebut untuk mencari keberadaan dan menghadirkan Masriah mendatangi sidang di PN Sidoarjo, semua tehnisnya dilakukan oleh Korwas dalam hal ini polisi.
Load more