Jakarta, tvOnenews.com - Christoper Stefanus pelaku kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar digelandang ke Polda Metro Jaya usai digangkap di kawasan Thailand.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah mengatakan Christoper ditangkap penyidik gubangan saat asik jalan-jalan sore di wilayah Bangkok.
"Jadi di tersangka ini kami kerjasama dengan di Bangkok. Jadi yang bersangkutan sedang melakukan kegiatan aktivitas biasa berjalan sore hari di pinggir jalan, suatu jalan protokol kemudian sudah diikuti oleh petugas kemudian pukul 3 sore diamankan," kata Yuliansyah kepada awak media, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Yuliansyah menuturkan penangkapan tersangka kasus penipuan tersebut merupakan hasil kerjasama interpol.
Saat dilakukan penangkapan pelaku penipuan terhadap artis Jessica Iskandar tak ada perlawan dari pelaku.
"Tidak ada perlawanan, yang bersangkutan cukup koperatif," ungkapnya.
Polisi Ringkus Pelaku Penipuan Terhadap Artis Jessica Iskandar Saat Bersembunyi di Thailand
Divisi Hubinter Polri meringkus Christoper Steffanus sosok dari pelaku penipuan sewa mobil terhadap artis Jessica Iskandar.
Penangkapan terhadap pelaku penipuan modus sewa mobil itu dilakukan pihak Div Hubinter Polri bersama Polda Metro Jaya.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti mengatakan pelaku penipuan sewa mobil itu ditangkap di Thailand.
"Hari ini, sore akan tiba di Jakarta," kata Krishna kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Krishna menuturkan usai tiba di Jakarta, pelaku akan segera di bawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses hukumnya.
Menurutnya penangkapan terhadap pelaku penipuan terhadap artis Jessica Iskandar berkat kerjasama Polri dengan kepolisian Thailand.
"Iya dibawa ke Polda Metro Jaya (untuk proses tindak lanjut). Yang bersangkutan telah ditangkap di Thailand atas kerja sama Polri dan Kepolisian Thailand (Royal Thai Police)," ungkapnya.
Diketahui, penangkapan pelaku itu bermula dari laporan artis Jessica Iskandar atas kasus dugaan penipuan senilai Rp10 miliar ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut tercatat dengan laporan polisi nomor LP/B/2947/VI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 Juni 2022 Penipuan dan atau penggelapan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.
Kasus modus penipuan tersebut berawal dari rencana bisnis penitipan mobil yang dilakukan Jessica Iskandar dengan pelaku tersebut.
Awalnya, Jessica menitipkan mobilnya kepada terlapor untuk nantinya disewakan.
"Berawal dari korban menitipkan mobil kepada terlapor yang di mana terlapor menjanjikan mobil tersebut akan disewakan kepada orang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Jakarta, Kamis (14/7/2022).
Berjalannya bisnis tersebut, Christoper kemudian menawarkan Jessica untuk berbisnis sewa mobil.
Untuk memulai bisnis tersebut pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada Jessica Iskandar untuk dibelikan unit mobil.
Jessica Iskandar mengiyakan kerjasama tersebut dan mengirimkan sejumlah uang kepada terlapor hingga nyaris mencapai Rp 10 miliar.
"Korban memberikan uang kepada terlapor Rp 9,8 miliar," ungkap Zulpan.
Lantas berjalannya waktu, pelaku secara diam-diam tak memenuhi janji kerjasama bisnis kepada Jessica Iskandar.
Kemudian Jessica Iskandar melaporkan insiden yang dialaminya itu kepada Polda Metro Jaya.
"Korban juga mengetahui bahwa surat-surat dari mobil tersebut sudah tidak ada, lalu mobil juga ada yang sudah diambil orang lain," pungkasnya. (raa/mii)
Load more