Jakarta, tvOnenews.com - Komisi I DPR dan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan kedua atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Seluruh fraksi di Komisi I DPR menyetujui RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat dua itu.
“Bapak ibu anggota Komisi I DPR RI dan pemerintah apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU ITE dapat kita setujui untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II pada Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi undang-undang?” tanya Ketua Komisi I DPR Meutya Hafidz di ruang rapat, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Rabu (22/11/2023).
Semua yang hadir mulai dari anggota dewan hingga pemerintah menjawab kompak setuju.
“Setuju,” kata semua peserta rapat.
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari selaku Ketua Panja revisi kedua RUU ITE, menyampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama pemerintah pada 10 April 2023, disepakati jumlah daftar inventaris masalah (DIM) RUU sebanyak 38 DIM.
Total tersebut terdiri dari usulan yang bersifat tetap sebanyak 7 DIM, usulan perubahan redaksional 7 DIM, dan usulan perubahan substansi 24 DIM. Selain itu, terdapat 16 DIM RUU usulan baru dari fraksi.
Load more