Adapun tujuh poin identifikasi substansi hang dibahas antara lain:
1. Perubahan terhadap ketentuan Pasal 27 Ayat 1 memgenai muatan kesusilaan, ayat 3 mengenai muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan ayat 4 mengenai pemerasan atau pengancaman
2. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 1 mengenai berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
3. Perubahan ketentuan Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan serta perbuatan yanh menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan sara.
4. Perubahan ketentuan Pasal 29 mengenai ancaman atau menakut nakuti
5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai perbuatan yang menngakibatkan kerugian bagi orang lain
6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1.
Load more