Sukabumi, Jawa Barat - Polisi menangkap seorang pria berusia 50 tahun yang diduga sebagai pelaku penganiayaan bocah penyandang disabilitas di Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Saat ini polisi masih mendalami penyebab pria tersebut tega menganiaya.
Kapolsek Tegalbuleud, Resor Sukabumi Iptu Deni Miharja membenarkan kabar tersebut. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan, polisi juga masih berupaya mencari barang bukti terkait kasus kekerasan tersebut. "Ia terduga pelaku sudah (diamankan) usia 50 tahunan sudah berumur," kata Deni, Jumat (3/12/2021).
Menurut Deni, pelaku sudah mengakui perbuatannya berdasarkan pengakuannya ia tega melakukan tindakan itu karena kesal. "Alasannya keheul (kesal) ke korban dan dia sudah mengakui perbuatannya, pemeriksaan masih belum selesai masih cari BB (barang bukti) pengakuannya dia menggunakan alat pencabut (saat menganiaya korban)," ujar Deni.
Hingga saat ini polisi masih bekerja keras menggali keterangan dari pelaku, selain mencari barang bukti petugas juga terus memeriksa pelaku terkait aksi kekerasan yang dilakukannya.
Sebelumnya, seorang bocah laki-laki penyandang disabilitas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mendapat perlakuan kekerasan dari orang tidak dikenal. Selain terdapat luka sundutan rokok, kuku jari kaki korban juga dicabut. Akibat kejadian itu korban mengalami demam, sedikitnya ada 7 kuku jari kaki korban yang dicabut. Atas perlakuan tersebut, korban beserta keluarga telah membuat laporan penganiayaan ke polisi.
(Rizki Gustana/ fis)
Load more