Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih beralasan lagi bahwa saksi yang meringankan (saksi a de charge) terdakwa Rafael Alun berhalangan hadir karena sakit.
Jika melihat jadwal sidang, seharusnya sidang pemeriksaan saksi a de charge, ahli, serta terdakwa dilakukan pada hari ini, Rabu, 22 November 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Namun menurut pantuan tvOnenews, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun hanya menghadirkan terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di DJP, Rafael Alun dan dua orang ahli dalam sidang hari ini, Ahli Akuntansi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Wirawan B Ilyas dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa.
"Sebenarnya kita itu mau hadirkan saksi fakta yang tidak dihadirkan oleh jaksa," kata Junaedi kepada awak media di PN Jakpus, Rabu (22/11/2023).
Dia mengeklaim Tim Penasihat Hukum Rafael Alun ingin menghadirkan saksi a de charge, namun saat mereka panggil, berhalangan hadir karena sakit. "Kita mau menghadirkan mereka tetapi kita coba panggil, enggak mau, ada yang sakit," kata Junaedi.
Menurut dia, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun diberi waktu yang sangat singkat untuk mempersiapkan pembuktian mereka. "Kita dikasih watu sangat singkat sekali itu, agak berat juga bagi kita mempersiapkan pembuktian dari segi kita. Kesempatan yang kita miliki, kita coba optimalkan yang kita bisa berikan terkait dengan klien," ujar Junaedi.
Dia pun mengeklaim Tim Penasihat Hukum Rafael Alun tak bisa berbuat banyak untuk membawa saksi a de charge karena mereka tidak bisa memaksa saksi itu untuk datang ke persidangan. Junaedi menyebut jika pihak penegak hukum yang memanggil, terdapat kekuatan memaksa untuk saksi a de charge datang.
"Nah makanya tadinya kita mau minta bantuan lewat perantara itu, kita sama sama buktikan, kita lihat, kita buka semuanya kayak apa. Tapi karena enggak dikasih kesempatan, kan atur waktu sama orangnya itu enggak gampang, tadinya kita juga mau hadirkan saksi orang lain yang meringankan tapi itu juga enggak bisa," kata dia.
Load more