Sebelumnya, tak ada saksi a de charge Rafael Alun yang hadir di persidangan lalu, di mana seharusnya tim penasihat hukum menghadirkan satu saksi meringankan Rafael Alun bernama Andreas. Namun dia berhalangan hadir di persidangan tersebut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, pada Senin (20/11/2023) karena alasan kesehatan, kata Junaedi.
Akan tetapi, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun mengajukan seorang ahli yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang sekaligus bekerja sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Fully Handayani.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun beserta istrinya, Ernie Meike Torondek telah memperoleh gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar (M) serta melakukan pencucian uang. Istri Rafael Alun merupakan komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ucap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar rupiah itu didapatkan Rafael Alun dan istrinya lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, serta PT Krisna Bali International Cargo.
Terdapat tiga dakwaan dalam perkara Rafael. Dakwaan pertama soal penerimaan gratifikasi, lalu dua dakwaan berkaitan dengan pencucian uang.
Terkait penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Load more