Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa Hukum Eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo, Junaedi Saibih beralasan lagi bahwa saksi yang meringankan (saksi a de charge) terdakwa Rafael Alun berhalangan hadir karena sakit.
Jika melihat jadwal sidang, seharusnya sidang pemeriksaan saksi a de charge, ahli, serta terdakwa dilakukan pada hari ini, Rabu, 22 November 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Namun menurut pantuan tvOnenews, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun hanya menghadirkan terdakwa dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di DJP, Rafael Alun dan dua orang ahli dalam sidang hari ini, Ahli Akuntansi dari Universitas Padjajaran (Unpad) Wirawan B Ilyas dan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia (UI) Eva Achjani Zulfa.
"Sebenarnya kita itu mau hadirkan saksi fakta yang tidak dihadirkan oleh jaksa," kata Junaedi kepada awak media di PN Jakpus, Rabu (22/11/2023).
Dia mengeklaim Tim Penasihat Hukum Rafael Alun ingin menghadirkan saksi a de charge, namun saat mereka panggil, berhalangan hadir karena sakit. "Kita mau menghadirkan mereka tetapi kita coba panggil, enggak mau, ada yang sakit," kata Junaedi.
Menurut dia, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun diberi waktu yang sangat singkat untuk mempersiapkan pembuktian mereka. "Kita dikasih watu sangat singkat sekali itu, agak berat juga bagi kita mempersiapkan pembuktian dari segi kita. Kesempatan yang kita miliki, kita coba optimalkan yang kita bisa berikan terkait dengan klien," ujar Junaedi.
Dia pun mengeklaim Tim Penasihat Hukum Rafael Alun tak bisa berbuat banyak untuk membawa saksi a de charge karena mereka tidak bisa memaksa saksi itu untuk datang ke persidangan. Junaedi menyebut jika pihak penegak hukum yang memanggil, terdapat kekuatan memaksa untuk saksi a de charge datang.
"Nah makanya tadinya kita mau minta bantuan lewat perantara itu, kita sama sama buktikan, kita lihat, kita buka semuanya kayak apa. Tapi karena enggak dikasih kesempatan, kan atur waktu sama orangnya itu enggak gampang, tadinya kita juga mau hadirkan saksi orang lain yang meringankan tapi itu juga enggak bisa," kata dia.
Sebelumnya, tak ada saksi a de charge Rafael Alun yang hadir di persidangan lalu, di mana seharusnya tim penasihat hukum menghadirkan satu saksi meringankan Rafael Alun bernama Andreas. Namun dia berhalangan hadir di persidangan tersebut di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, pada Senin (20/11/2023) karena alasan kesehatan, kata Junaedi.
Akan tetapi, Tim Penasihat Hukum Rafael Alun mengajukan seorang ahli yaitu Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang sekaligus bekerja sebagai notaris dan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Fully Handayani.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun beserta istrinya, Ernie Meike Torondek telah memperoleh gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar (M) serta melakukan pencucian uang. Istri Rafael Alun merupakan komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
"Menerima gratifikasi yaitu menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ucap Jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (30/8/2023).
Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar rupiah itu didapatkan Rafael Alun dan istrinya lewat PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, serta PT Krisna Bali International Cargo.
Terdapat tiga dakwaan dalam perkara Rafael. Dakwaan pertama soal penerimaan gratifikasi, lalu dua dakwaan berkaitan dengan pencucian uang.
Terkait penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pada dakwaan kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fnm/ebs)
Load more