Jakarta, tvOnenews.com - Ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Firli Bahuri terancam menjalani hukuman kurungan penjara seumur hidup.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsu) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dikutip pada Kamis (23/11/2023).
Ade menuturkan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri itu usai penyidik gabungan melakukan gelar perkara terkait kasus pemerasan tersebut.
Menurutnya dalam gelar perkara itu penyidik gabungan menyimpulkan adanya tindak pidana yang dilakukan Firli Bahuri berupa pemerasan terhadap Eks Mentan, SYL.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," katanya.
Load more