Di sisi lain, Ade Safri menjelaskan pihaknya turut serta melakukan sejumlah penyitaan alat bukti milik Firli Bahuri sebelum menyematkan status tersangka kepadanya.
Menurutnya sejumlah alat bukti yang disita terdapat bukti berupa dokumen penukaran mata uang asing dari sejumlah money changer dengan nilai taksie mencapai Rp7 miliar lebih.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," katanya. (raa/mii)
Load more