Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPK, Firli Bahuri bakal kembali menjalani pemanggilan oleh pihak penyidik gabungan kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Arief menuturkan saat ini pihaknya tengah merampungkan proses administrasi terkait pemanggilan terhadap Firli Bahuri.
Kendati demikian, pihaknya tak merinci secara detail pemanggilan kembali terhadap Firli Bahuri saat statusnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
"Hari ini merampungkan administrasi penyidikan," katanya.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri usai penyidik gabungan melakukan gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan, SYL itu.
"Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkata dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengna jabatannya terkait penanganan hukum di Kementan RI kurun waktu 2020-2023," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023). (raa)
Load more