Medan, Sumatera utara - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level Tiga jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Sumut.
Khusus pelaksanaan ibadah dan peringatan Natal, gereja diminta membentuk satgas prokes bersama dengan satgas daerah. Pelaksanaan ibadah juga dilakukan secara offline di gereja dan online dengan ketentuan jumlah yang diperbolehkan hadir tidak lebih 50%.
“Kita perlu antisipasi karena selama ini usai hari besar terjadi kenaikan penyebaran Covid-19. Kita tentu tidak ingin kejadian seperti Agustus lalu terjadi lagi, itu akan sangat menyulitkan pemerintah dan juga masyarakat,” kata Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Jumat (3/12/2021).
Load more