Jakarta, tvOnenews.com - Kasus penipuan investasi afiliator Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz menyisakan kekisruhan. Sejumlah korban yang tergabung dalam Paguyuban Trader Indonesia Bersatu (PTIB) mempersoalkan penjualan aset Indra yang harus dikembalikan kepada para korban.
Pihak yang mengatasnakan perwakilan PTIB, Maya Angkasa menilai pengurus PTIB lama yang diketuai Maru Nazara tidak transparan menyampaikan informasi hasil penjualan aset dan aset apa saja yang sudah maupun belum terjual. PTIB adalah paguyuban yang berisi 144 korban penipuan Binomo.
"Kami mencurigai adanya kasus tidak transparan ini karena para anggota tidak pernah menerima laporan keungan dari pengurus secara jelas," kata Maya, Rabu (22/11/2023) .
Maya juga menyebut pengurus lama juga tidak transparan mengenai banyak pengeluaran dana anggota yang dinilai sangat tidak masuk akal.
"Apalagi ditambah, para anggota paguyuban tidak ada hak bicara dan bertanya di dalam grup karena grup dikunci oleh pengurus sehingga menyulitkan anggota untuk musyawarah," ujarnya.
Selama ini pihaknya menduga ada permainan soal nominal kerugian korban yang tidak sesuai.
Menurut Maya, sudah banyak kejanggalan sejak putusan pengadilan Indra Kenz. Kejanggalan itu ditandai dari permainan nominal kerugian korban Binomo serta aset yang dijual tidak jelas harganya.
Ada pula pembayaran penjualan aset tidak ke rekening PTIB, melainkan ke rekening pribadi pengurus. Para anggota juga tidak bisa bersuara apapun karena diancam.
"Kasus ini sudah sangat mengkhawatirkan ya, misalnya keberadaan jam tangan Rolex yang saat ini tidak jelas ada di mana, aset handphone dibilang rusak lah. Apalagi, banyak pemotongan yang tidak wajar dari penjualan aset serta pihak pembeli yang tidak jelas dari penjualan aset tanah di Alam Sutera," katanya.
Para korban berharap ada transparansi dalam pembagian aset Indra Kenz. Kerugian para korban dari kasus ini, kata Leo, cukup banyak. Nilainya hampir satu miliar rupiah per orang.
Pada 30 Agustus 2023, pengadilan telah mengembalikan aset kepada korban melalui kepengurusan PTIB lama, yaitu tiga buah ponsel merek iPhone, satu unit mobil sedan merek Tesla Model 3 AT, sertifikat tiga bidang tanah dan bangunan di Deliserdang dan Medan, Sumatera Utara, serta satu unit mobil merek Ferrari tipe California, lengkap dengan STNK dan BPKB.
Pengadilan juga mengembalikan uang Rp 5 miliar dari berbagai rekening Indra Kenz.
Dari berbagai aset itu, satu unit mobil Tesla dijual dengan harga jual Rp 435 juta, dipotong untuk perbaikan Rp 35 juta. Namun dana yang masuk ke PTIB hanya Rp375 juta, padahal seharusnya Rp400 juta. Aset berupa satu unit mobil Ferrari dijual Rp1,5 miliar.
Maya juga mempertanyakan aset jam tangan Rolex yang belum jelas keberadaannya.
"Ada juga penarikan dana sebesar Rp2 M dengan cara Rp1 M diambil secara cash dan Rp1 M via transfer ke rekening lawyer atas nama Nibezaro Zebua secara sepihak," ungkapnya.
Leo Chandra (Antara)
Setelah menemukan berbagai kejanggalan tersebut, para anggota dan pengurus PTIB yang baru mengadakan rapat anggota korban penipuan Binomo dan memutuskan melaporkan kepengurusan lama ke Polda Metro Jaya.
Dalam rapat anggota paguyuban korban Indra Kenz tersebut, disepakati penggantian kepengurusan lama menjadi kepengurusan baru. Ketua PTIB yang baru adalah Leo Chandra, dan Edwin Kurniawan sebagai Wakil Ketua, Eric serta Duana Pangabean sebagai Bendahara serta Shidqi Razan sebagai Sekretaris.
Pengurus Membantah Tidak Transparan
Pengacara PTIB versi Maru Nazara, Nibezaro Zebua membantah adanya tudingan tidak transparan dalam pembagian hasil penjualan aset kepada 144 korban penipuan investasi bodong aplikasi Binomo dengan afiliator Indra Kenz.
Ia menyatakan berdasarkan BA220 per tanggal 3 Agustus 2023 telah dikembalikan kepada para korban melalui paguyuban dengan ketua Maru Nazara.
"Hal tersebut sudah terlaksana dengan baik dan pada tahap pembagian pertama, kedua dan ketiga berjalan dengan lancar tidak ada yang ditutup-tutupi sama korban yang lain, semua dibagi sesuai dengan presentasi kerugian masing-masing. Jadi akhir-akhir ini terjadi permasalahan antara korban mereka menuduh pengurus Maru Nazara dan kawan-kawan melakukan penggelapan dalam jabatan dengan membuat Laporan Polisi Pasal 372, 374," katanya kepada tvOnenews, Kamis (23/11/2023).
Zebua menjabarkan tranparansi pengurus mulai dari tersedianya rekening koran hingga keterbukaan soal aset yang akan dilelang.
"Soal rekening koran kita terbuka, hanya saja karena sifatnya ada data pribadi tidak kami share di grup Whatsapp. Soal aset yang akan dijual juga kami lakukan voting dulu sebelum dijual, ini ada yang nawar harga sekian misalnya, setuju enggak?" ungkap Zebua.
Pengurus versi Maru Nazara juga mengklaim sudah membagikan uang tunai sebesar Rp6,78 miliar kepada para anggotanya. Mereka juga membantah ada penggelapan aset Indra Kenz.
"Semua masih ada, jam Rolex masih ada, semua lengkap," katanya.
Tak hanya itu, Zebua mengaku pergantian kepengurusan lama PTIB ke pengurusan baru itu dinilai cacat secara hukum.
Menurutnya hal itu dapat dibuktikan kubunya melalui pembatalan putusan Ditjen AHU Menkumham yang dikeluarkan oleh notaris kepengurusan baru saat mengajukan pergantian pengurus PTIB.
"Tanggal 15 November (2023) Notaris berinsial A mengajukan permohonan di Ditjen AHU Menkumham RI untuk perubahan pengurus. Tanggal 16 November 2023 pergantian pengurus secepat kilat. Berubahlah pengurus dari Maruna Zara ke atas nama Leo Chandra dan kawan-kawan. Tanggal 17 saya sendiri sebagai Kuasa Hukum PTIB mendatangi kantor notaris tersebut. Saya memastikan bahwa kelengkapan berkas yang disampaikan Leo Chandra tidak sesuai dengan persyaratan dan prosedur hukum atau tidak memenuhi syarat-syarat formil dan materiil," ungkap Zebua.
"Sehingga notaris pertanggal 17 November mengeluarkan surat bertujuan permohonan notaris pembatalan Akta SK Menkumham yang diketuai oleh Leo Chandra dengan alasan karena adanya kekeliruan data yang tidak memenuhi syarat materil dan formil dan untuk dikembalikan keputusan Menkumham," sambungnya.
Di sisi lain, kubu Maru Nazara memastikan tak adanya penggelapan dan langkah transparansi dengan bukti rekening koran yang dimiliki kepengurusan lama.
Serta sejumlah catatan adanya aset yang belum terjual untuk kembali dilakukan pembagian secara presentasi kerugian korban investasi bodong robot trading tersebut.
"Semua aset yang masih ada, salah satunya adalah aset rumah Alam sutra yang sebelumnya sudah diadakan voting tanggal 26 Agustus 2023, bahwa dari anggota 144 orang untuk menjual, dengan harga Rp9 juta per meter, buyernya adalah inisial J. Ada beberapa aset lagi yaitu aset rumah dan tanah dan bangunan yang ada di Medan, tiga unit itu tidak digelapkan oleh pengurus lama. Semuanya sekarang masih posisi adalah masih milik seluruh anggota PTIB," kata Zebua.
Nibezaro Zebua (tvOne/Julio)
Zebua dan pengurus lama juga mempertanyakan status Ketua yang baru Leo Chandra dan seseorang bernama Maya Angkasa.
"Leo Chandra ini siapa? Kan dia yang muncul belakangan, enggak ada jerih payahnya untuk PTIB. Maya Angkasa ini siapa? Jangan-jangan dia provokator yang menungangi dari luar," ucapnya.
Hakim Pengadilan Tinggi Banten memutuskan mengubah status aset yang disita dari perkara Indra Kenz dari semula dirampas untuk negara, kini menjadi dikembalikan ke korban trading Binomo. Sejumlah aset dari iPhone hingga Tesla milik Indra Kenz bakal dikembalikan ke korban.
Dalam putusannya, hakim mengubah putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor1240/Pid.Sus/2022/PN Tng. Khususnya mengenai status barang bukti pada daftar barang bukti nomor urut 220 sampai dengan nomor urut 258 agar dikembalikan kepada korban.
Berikut ini daftar bukti yang disita dan bakal dikembalikan ke korban dari nomor 220 hingga 258:
1. 1 (satu) buah handphone merek Apple tipe iPhone 13 Pro
2. 1 (satu) unit mobil sedan merek Tesla model 3 AT
3. 1 (satu) buah jam tangan merek Rolex tipe Oyster Perpetual Date GMT Master II Automatic Stahl Herrenuhr
4. 1 (satu) buah jam tangan merek Tag Heuer tipe Aquaracer
5. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Cemara Asri Jalan Blueberry, Kab Deliserdang, Medan, Sumatera Utara
6. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Cemara Asri Seroja, Kec Percut Seituan Deliserdang, Sumatera Utara
7. 1 (satu) bidang tanah dan bangunan yang beralamat di Jl Bilal Ujung di sudut Gang Bima Kecamatan Medan Timur Medan Sumatera Utara. (penyitaan hanya kepada tanah dan bangunan saja, tidak dengan SHM-nya. SHM disita dalam perkara lain atas nama Natania Kesuma)
8. 1 (satu) unit kendaraan merek Ferrari tipe California AT model sedan, tahun pembuatan 2012
9. Uang sejumlah Rp 639.590.000 (ratusan juta) yang berada di rekening atas nama Indra
Kesuma
10. Uang sejumlah Rp 275.500.000 (ratusan juta) yang berada di rekening atas nama Indra Kesuma. (raa/ebs)
Load more