tvOnenews.com - Pihak kepolisian kini telah resmi menetapkan status Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri menjadi tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meski begitu, hingga kini masih belum dilakukan penahanan terhadap Firli Bahuri dan masih bebas.
Bahkan, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak tidak memberikan jawaban secara jelas ketika disinggung mengenai penahanan Firli Bahuri.
Pihaknya hanya menjelaskan untuk saat ini penyidik gabungan tengah sedang berupaya untuk melakukan penyidikan usai Ketua KPK itu ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait dengan upaya penyidik dikaitkan dengan kebutuhan penyidikan, nanti akan kita update berikutnya,” ungkapnya kepada awak media ketika disinggung mengenai penahanan Firli Bahuri, pada Kamis (23/11/2023).
Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA)
Tak hanya itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko pun tidak menjawab rencana penahanan dan pencekalan Firli Bahuri ke luar negeri usai ditetapkan sebagai tersangka.
Load more