tvOnenews.com - Polda Metro Jaya kini telah resmi menyematkan status tersangka kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dirinya mengatakan penetapan status tersangka ini dilakukan usai penyidik gabungan melakukan gelar perkara dugaan kasus pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap eks Mentan. SYL tersebut.
“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh PNS atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan hukum di Kementerian RI kurun waktu 2020-2023,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. (ANTARA)
Mendengar berita ditetapkannya Firli Bahuri sebagai tersangka, mantan pejabat KPK ini, Novel Baswedan dan Bambang Widjojanto ikut memberikan sorotan.
Mantan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan harapannya semoga semua drama yang telah dilalui ini berakhir usai Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.
Load more