Jakarta, tvOnenews.com - Ketua KPK, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Penetapan Firli Bahuri dilakukan usai penyidik gabungan melakukan sejumlah langkah pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi terkait kasus tersebut.
Bahkan pertemuan antara kedua pimpinan lembaga itu didapati penyidik berlangsung lebih dari satu kali.
"Setidaknya kami dari tim penyidik menemukan fakta penyidikan terjadi beberapa kali pertemuan (Firli Bahuri dan SYL)," ungkap Ade Safri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).
Ade Safri menuturkan adanya pertemuan beberapa kali yang dilakukan antara Firli Bahuri dan SYL disinyalir turut terjadinya proses transaksi.
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak
Kendati demikian, Ade Safri mengaku masih akan melakukan permintaan keterangan terhadap Firli Bahuri usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, SYL.
"Terjadi beberapa kali pertemuan dan diduga penyerahan uang," ungkapnya.
Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Terhadap Eks Mentan SYL, Polisi Dapati Bukti Firli Penukaran Mata Uang Asing Senilai Rp7 MiliarÂ
Ketua KPK, Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan tersangka terhadap Ketua KPK RI dilakukan usai pihak penyidik gabungan melakukan gelar perkara kasus pemerasan tersebut.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11/2023).
Ade Safri menuturkan pihaknya turut serta melakukan sejumlah penyitaan alat bukti milik Firli Bahuri sebelum menyematkan status tersangka kepadanya.
Menurutnya sejumlah alat bukti yang disita terdapat bukti berupa dokumen penukaran mata uang asing dari sejumlah money changer dengan nilai transaksi mencapai Rp7 miliar lebih.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," katanya.
Adapun dalam kasus tersebut Firli disangkakan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
"Pasal 12 b ayat 1, setiap gratifikasi terhadap pegawai negeri atau penyelenggara negara atau yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dan kewajibannya ataupun tugasnya dan terkait dengan Pasal 12 b ayat 1 di ayat keduanya disebutkan bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana yang dimaksud ayat 1, dipidana seumur hidup," pungkasnya.(raa/chm)
Load more