Lanjut dia, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan bahwa pamannya Gibran, eks Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etik terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XII/2023 tentang batas usia calon presiden (capres) dan cawapres yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru.
Atas perbuatannya, MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
"Tetapi Sang Paman [Gibran], [Eks] Ketua MK, secara jelas MKMK sudah menyatakan melanggar etika dan lain sebagainya. Toh, [Gibran] tetap maju," ungkap Gatot.
Lebih lanjut dia, di media sosial (medsos) seperti TikTok ada rumor yang dapat mendegradasi moral terhadap pemimpin bangsa Indonesia. Oleh karena itu, posisi KAMI tak memihak kepada salah satu pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024.
"Ini sangat berbahaya," ucap Gatot.
"Oleh karena itulah, maka KAMI di sini tetap pada posisi, sehingga tidak memihak kepada salah satu paslon maupun lainnya lagi dan akan berjuang tidak pernah goyah apapun juga. Sudah dibuktikan bahwa Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia apapun yang akan dihadapi, KAMI tetap tegar," sambung dia.
Buktinya, kata Gatot, para aktivis KAMI yaitu Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Anton Permana pernah menjadi tersangka.
Load more