Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diajukan pada 3 Februari 2022, dia melaporkan kepemilikan tanah dan bangunan yang terletak di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, dan Balikpapan, Kalimantan Timur senilai Rp 1.820.000.000 atau sekitar Rp 1,8 miliar.
Nawawi juga disebut memiliki dua mobil dan satu motor dengan total nilai Rp 557.500.000, serta harta bergerak lainnya senilai Rp 125 juta.
Nawawi memiliki kas dan setara kas senilai Rp 731.652.579, dan kepemilikan harta lainnya mencapai Rp 330 juta. Di samping itu, ia juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 150 juta.
Sementara untuk memperjelas kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo yang menyeret Firli Bahuri sebagai tersangka, penyidik polri juga akan memeriksa jajaran pimpinan KPK lain.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyatakan pihaknya akan memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pekan depan. Polda Metro Jaya diketahui menjadwalkan empat pimpinan KPK diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri pekan depan. “Sebagai warga negara tentunya kita tahap hukum. Kalau proses hukum seperti itu, kita ikuti,” kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (25/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu (22/11/2023) malam.
"Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi," ucap Ade, Rabu. Adapun kasus ini dimulai dengan adanya pengaduan masyarakat ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023 lalu. (bwo)
Load more