Novel menegaskan dirinya tidak pernah mencalonkan diri sebagai Ketua KPK.
Pasalnya, sambung Novel, mekanisme penggantian pimpinan KPK telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Mekanisme penggantian pimpinan KPK ditentukan dalam Undang-Undang KPK," pungkas dia. (ant/nsi)
Load more