Jakarta, tvonenews.com - Gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PHM) yang dituduhkan kepada Pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka saat pendaftaran Capares dan Cawapres secara resmi diputuskan tidak terbukti dan dinyatakan gugur.
Perkara dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut diputuskan Gugur oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pihak kuasa mas Gibran sudah datang ke pengadilan dan ditunggu sampai sore hari, namun justru pihak penggugat tidak hadir, setelah dua kali sidang dan penggugat tidak pernah hadir maka gugatan dianggap gugur oleh Majelis Hakim. Jadi malah belum sampai pokok perkara,” kata kuasa hukum Gibran, Faiz Kurniawan, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabut (25/11/2023).
Faiz juga menjelaskan bahwa hal ini sudah sesuai dengan Pasal 124 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR).
“Bahwa jika penggugat tidak datang menghadap pengadilan negeri pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya,maka surat gugatnya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara” jelas Faiz.
“Mas Gibran menyampaikan kepada kami, bahwa kita harus taat pada hukum. Semua proses Gugatan harus kita hormati dan kita ikuti prosesnya. Jangan sampai tidak hadir ketika sudah dipanggil oleh Pengadilan. Karena itu instrumen penegakan hukum yang harus kita hormati. Pesan itu yang disampaikan kepada kami, dan kami sangat bangga memiliki
anak muda seperti mas Gibran yang taat asas dan menjunjung tinggi supremasi hukum.” lajut Faiz.
Sementara itu, Sekretaris TKN Nusron Wahid menyampaikan siap menghadapi gugatam hukum yang dilayangkan kepada capres-cawapres Prabowo-Gibran.
"Alhamdulillah salah satu gugatan sudah diputuskan gugur, kami sangat siap dengan proses hukum apapun. Kami juga sedang siapkan 1.000 pengacara milineal yang siap mendukung dan mengawal proses hukum yang melibatkan Pak Prabowo dan Mas Gibran. InsyaAllah kita dalam posisi yang benar, baik dalam Konstitusi, Undang-Undang dan peraturan tekhnis terkait”. jelasnya.
Sebelumnya, gugatan PMH Nomor 730 di PN Jakpus diajukan oleh Mardi Jaya, Ahmad Rizal Ananta dan Agung Tegar Prakoso yang memberikan kuasa kepada Bung Taufik and Partners. Sementara yang digugat ada Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat, Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai Turut Tergugat I, Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto sebagai Turut Tergugat II, Gibran Rakabuming Raka sebagai Turut Tergugat III. (ito)
Load more