Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menyebut gugatan praperadilan Firli Bahuri tidak perlu dirisaukan.
Pasalnya, itu merupakan haknya yang dilindungi undang-undang.
Firli mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (24/11/2023) untuk meminta agar statusnya sebagai tersangka dibatalkan oleh hakim.
"Kami melihat tidak ada yang perlu dirisaukan. Masalah upaya hukum praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri sepenuhnya menjadi haknya sebagai warga negara," kata Edi, Minggu (26/11/2023).
Adapun sidang perdana perkara ini akan digelar 11 Desember 2023 mendatang.
Menurut Edi, Polda Metro Jaya telah mengedepankan kehati-hatian, kecermatan dan menjunjung profesionalisme dalam menetapkan Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Load more