Atas temuan itu, KPK segera melakukan penyitaan dan analisa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan kasus yang di diantaranya telah menjerat Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing.
"Tim penyidik telah selesai menggeledah salah satu ruangan kerja dari anggota VI BPK RI. Di tempat tersebut ditemukan dan diamankan bukti antara lain terkait dengan berbagai dokumen, catatan keuangan dan bukti elektronik yang diduga kuat erat kaitannya dengan penyidikan perkara ini," kata Ali, Jumat (17/11/2023).
Lembaga antirasuah sebelumnya menyatakan telah mengantongi informasi dan temuan awal dugaan keterlibatan Pius Lustrilanang dalam sengkarut dugaan suap untuk mengkondisikan temuan pemeriksaan BPK di Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
Dugaan korupsi ini bermula ketika KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Kabupaten Sorong dan Jakarta pada Minggu (12/11/2023).
Dalam OTT itu, KPK mengamankan 10 orang dan barang bukti berupa uang tunai sejumlah sekira Rp1,8 miliar serta satu buah jam tangan merek Rolex.
Dari hasil gelar perkara setelah memeriksa para pihak yang ditangkap itu, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) untuk enam orang tersangka antara lain Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso, Kepala BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing, Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat, Staf BPKAD Sorong Manuel Syatfle, Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa dan Ketua Tim Pemeriksa BPK Papua Barat David Pata Saung. (hmd/nsi)
Load more