"Tetapi kalau ada hal-hal yang terjadi diluar aturan perundang-undangan yang dilakukan oleh siapapun, harus diselesaikan menurut peraturan perundang-undangan. Bukan menurut deklarasi saja," tegas Mahfud.
Sebelumnya, masa kampanye Pemilu Serentak 2024 dimulai, pada Selasa (28/11/2023) besok hingga berakhir, pada 10 Februari 2024.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mempersilahkan seluruh peserta Pemilu 2024 untuk berkampanye sebanyak-banyaknya.
"Kiranya tanggal 28 November adalah kampanye, kami mempersilahkan kepada peserta Pemilu untuk berkampanye seluas-luasnya dan sebanyak-banyaknya, silahkan," kata Bagja, dalam Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Senin (27/11/2023).
Hal itu, kata Bagja, merupakan ajang bagi para peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilihnya.
"Inilah ajang Bapak Ibu peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih di Republik ini dengan menawarkan visi misi program dan atau citra diri," tuturnya.
Bagja berharap, fungsi pengawasan Bawaslu dapat dibantu oleh semua peserta Pemilu 2024. Ia menekankan, tidak ingin tindak pidana pemilu terjadi di 2024.
Load more