Jakarta, tvOnenews.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat suara terkait adanya tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasaan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka yakni Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri dalam kasus tersebut.
Firli Bahuri dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap kasus yang menjerat SYL.
Dalam kasus tersebut, Kapolri tak berbicara banyak, bahkan dirinya hanya tersenyum saat ditanya soal adanya tersangka baru.
Namun Listyo memastikan, bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polisi masih terus berlanjut.
"Ya kita lihat saja perjalanannya," kata Listyo kepada wartawan di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (27/11/2023).
Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023) oleh Polda Metro Jaya.
Sebelum ditetapkan tersangka, Polisi telah melakukan penyidikan dengan memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli, serta mengamankan barang bukti uang senilai Rp 7,4 Miliar dalam bentuk pecahan dollar Singapura dan Amerika.
Akibatnya, Firli Bahuri diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. (aha/mii)
Load more