Jakarta, tvOnenews.com - Masih ingat dengan kasus penculikan dan pembunuhan pemuda Aceh bernama Imam Masykur? Kini tersangkanya dapat hukuman mati.
Diketahui, Praka Ruswandi Manik harus menerima hukuman mati karena telah membunuh Imam Masykur.
Hak itu membuatnya tak kuasa menahan tangis saat mendengar tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta yang dibacakan oleh Letkol Chk Upen Jaya Supena di ruang sidang Garuda Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur.
Mebgutip dari Viva Militer, Praka Riswandi Manik tampak tertunduk mendengar putusan hingga selesai dibacakan.
Sidang itu juga digelar di hadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto, dan dua orang Hakim Anggota, yaitu Letnan Kolonel Chk Idolohi dan Mayor Kum Aulisa Dandel.
Meskioun terhalang oleh topi, Praka Riswandi seperti menunjukkan gelagat sedang menangis.
Hal itu terlihat saat sesekali ia menggelengkan kepalanya dan menggerakkan jari-jarinya saat mendengarkan putusan hukuman mati.
Load more