Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyebut, Praka Riswandi dan dua terdakwa prajurit TNI AD menjelaskan bahwa terdakwa 1 Praka Riswandi Manik, terdakwa 2 Praka Heri Sandi, dan terdakwa 3 Praka Jasmowir telah didakwa melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama, dan Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penculikan secara bersama.
Atas hal itu, mereka dituntut hukuman maksimal yaitu hukuman mati dan dipecat dari militer.
"Atas tuntutan dari Oditur Militer tersebut, karena para terdakwa didampingi para penasehat hukumnya, para terdakwa silahkan berkoordinasi dengan para penasehat hukumnya, apakah akan mengajukan pledoi, atau seperti apa? Silahkan maju untuk berkoordinasi dengan penasehat hukumnya," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
Ketiga pelaku tersebut langsung menghampuri tiga lenasehat hukumnya dan melakukan diakusi.
Ketiganya sepakat meminta keringanan hukuman dengan menyampaikan pledoi.
"Mohon ijin yang mulia, kami sepakat untuk memohon penyampaian pledoi dari para terdakwa. Sehingga kami meminta agar kami diberikan waktu selama dua Minggu kedepan untuk mempersiapkan pledoi," ujar salah satu penasehat hukum.
Ketua Majelis Hakim mengabulkan permintaan para penasehat hukum untuk mengajukan pledoi.
Load more