Tim penyidik telah memeriksa lebih dari 91 orang dan tujuh saksi ahli. Dalam penggeledahan di kediaman Firli, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 Miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Pekan ini penyidik menyebut akan memeriksa sejumlah pimpinan KPK lainnya dan memanggil kembali Syahrul Yasin Limpo.(bwo)
Load more