Jakarta,tvOnenews.com-Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi agaknya tinggal menunggu hari untuk penahanan setelah jadi tersangka dalam dugaan pemerasan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, membuka peluang untuk menahan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," ujar Karyoto di KPU, Jakarta, Senin (27/11).
Karyoto menyebut menahan adalah kewenangan penyidik dan tak ada persoalan lain yang menghambat penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Firli. Hanya saja, hal ini masih dalam pertimbangan penyidik.
Karyoto menyebut penahanan bagian dari upaya paksa dan ada prosesnya.
"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya, bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," lanjutnya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Tim penyidik telah memeriksa lebih dari 91 orang dan tujuh saksi ahli. Dalam penggeledahan di kediaman Firli, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 Miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Pekan ini penyidik menyebut akan memeriksa sejumlah pimpinan KPK lainnya dan memanggil kembali Syahrul Yasin Limpo.(bwo)
Load more