Tanjung Morawa, tvOnenews.com - Seluruh pekerja di Indonesia, tanpa memandang segmentasi pekerjaan atau kelas pekerjanya, selama memiliki aktifitas pekerjaan atau profesi perlu mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini penting karena setiap pekerjaan atau profesi memiliki risikonya masing-masing dan risiko yang paling umum dan pasti dihadapi para pekerja adalah saat berangkat menuju lokasi pekerjaan atau sepulang dari bekerja menuju tempat tinggalnya.
Hal yang terlihat sepele namun jika terjadi risiko kecelakaan di perjalanan, bisa saja fatal akibatnya dan sangat mungkin menyeret pekerja dan keluarganya mengalami kondisi sosial ekonomi yang buruk.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjung Morawa Andi Widya Leksana menegaskan bahwa risiko pekerjaan bisa menimpa siapa saja yang menjalankan aktifitas pekerjaan atau profesi.
Baik pedagang di pasar, petani di sawah, atlet olahraga, influencer media sosial, bahkan sampai pegawai kantoran dan mahasiswa magang pun memiliki risiko dalam setiap aktifitas pekerjaannya.
"Mungkin masyarakat masih banyak yang menganggap bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan itu hanya untuk pekerja formal atau biasa disebut pekerja kantoran, kami ingin menepis stigma lama tersebut dan kami pastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan itu melindungi semua pekerja dan profesi," kata Andi.
Ia menambahkan, khusus untuk pekerja kategori ASN, TNI/POLRI masing-masing sudah memiliki perlindungan jaminan sosialnya sendiri.
Pekerja sektor informal atau dikenal dengan istilah Bukan Penerima Upah (BPU), mungkin masih banyak yang belum mengenal atau mendapatkan perlindungan dari program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menjangkau para peserta BPU ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki PERISAI, yaitu agen representatif dari BPJS Ketenagakerjaan yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia.
Tujuannya tidak lain adalah untuk menjangkau seluruh pekerja, terutama yang berada di lokasi-lokasi terpencil dan jauh dari jangkauan.
"Para PERISAI ini kami bekali dengan pengetahuan mengenai program dan manfaat, cara pembayaran, dan utamanya Integritas yang tinggi dalam menjalankan tugas mulia sebagai penyambung antara pekerja BPU dengan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Andi.
"Sekilas PERISAI ini mungkin tidak terlihat seperti pegawai BPJS Ketenagakerjaan, namun PERISAI ini merupakan resmi perpanjangan tangan kami dan telah dibekali pula dengan tanda pengenal PERISAI BPJS Ketenagakerjaan", sambungnya.
Dengan iuran mulai dari Rp16.800 untuk perlindungan 2 program dan Rp36.800 untuk 3 program, pekerja sudah bisa bekerja dengan tenang tanpa dirundung kecemasan. Program yang tersedia untuk pekerja kategori BPU ini antara lain Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Hari Tua.
Merangkum manfaat yang diperoleh jika terjadi risiko salah satu program di atas, jika meninggal dunia akan mendapatkan Rp42 juta, jika pekerja mengalami kecelakaan kerja maka akan diberikan perawatan dan pengobatan sampai sembuh di fasilitas kesehatan.
Hal itu belum termasuk santunan jika terjadi cacat atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Terakhir Jaminan Hari Tua memberikan manfaat uang tunai yang akan dikembangkan dan bisa dicairkan oleh pekerja saat berhenti bekerja atau memasuki batas usia produktif.
Andi berpesan agar pekerja tidak ragu lagi untuk segera mendaftarkan diri untuk mendapatkan perlindungan program dari BPJS Ketenagakerjaan.
"Iuran sangat terjangkau, manfaat sangat besar dan yang terpenting klaimnya muda", tutup Andi.
Load more