Materi Kampanye Pemilu 2024 dapat meliputi
Visi, Misi, dan program Pasangan Calon untuk Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Visi, Misi, dan program Partai Politik untuk Partai Politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota
Visi, Misi, dan program yang bersangkutan untuk Kampanye perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
Seperti yang diatur pada PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 26, kampanye Pemilu 2024 dapat dilakukan hanya dengan metode sebagai berikut.
Pertemuan terbatas
Pertemuan tatap muka
Penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum
Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum
Media Sosial
Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan Media Daring
Rapat umum
Debat Pasangan Calon tentang materi Kampanye Pemilu Pasangan Calon
Kegiatan lain yang tidak melanggar Kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain informasi tersebut, terdapat beberapa hal larangan dalam Kampanye Pemilihan Umum, seperti larangan kampanye di tempat umum tertentu.
Bahan kampanye Pemilu yang dapat ditempel dilarang di tempelkan di tempat umum sebagai berikut:
Tempat ibadah
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
Gedung atau fasilitas milik pemerintah
Jalan-jalan protokol
Jalan bebas hambatan
Sarana dan prasarana publik
Taman dan pepohonan
Load more