Alat peraga Kampanye Pemilu yang dapat dipasang, dilarang dipasang di tempat umum seperti:
Tempat ibadah
Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
Tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi
Gedung milik pemerintah
Fasilitas tertentu pemerintah
Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum
Sementara itu, beberapa larangan yang harus ditaati oleh Pelaksana Kampanye Pemilu, peserta, dan tim kampanye Pemilu:
Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1946, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain
Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
Mengganggu ketertiban umum
Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain
Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Pemilu peserta Pemilu
Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan dan
Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.
Terpenting lagi, pelaksana kampanye Pemilu dan/atau tim kampanye Pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:
Tidak menggunakan hak pilihnya
Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah
Memilih Pasangan Calon tertentu
Memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu
Memilih Calon Anggota DPD tertentu.
Informasi berikut dikutip pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. (Kmr)
Load more