Jakarta, tvonenews.com - Uji formil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mulai bergulir di MK.
Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 145/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar. Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan digelar di Ruang Sidang Lantai 4, Gedung I MK, Jakarta, Selasa.
“Menyatakan pembentukan Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang memaknai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata kuasa hukum para pemohon, Muhtadin, membacakan petitum dalam pokok permohonan.
Selain itu, Denny dan Zainal juga mengajukan petitum dalam provisi. Mereka memohon MK menunda berlakunya ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu dan menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut.
“Menyatakan memeriksa permohonan para pemohon secara cepat dengan tidak meminta keterangan kepada MPR, DPR, Presiden, DPD, atau pihak terkait lainnya. Menyatakan memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan para pemohon dengan komposisi hakim berbeda dari Putusan 90/PU-XXI/2023 dengan mengecualikan Yang Mulia Anwar Usman,” sambung Muhtadin.
Para pemohon menilai Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dimaknai dalam Putusan 90/2023 tidak memenuhi syarat formil. Hal itu didalilkan pemohon merujuk Pasal 17 ayat (5) dan (6) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang pada pokoknya menyatakan setiap hakim harus mengundurkan diri dari perkara yang melibatkan kepentingan keluarga.
Load more