Jakarta, tvOnenews.com - Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan KPU akan mempelajari dan menindaklanjuti putusan Bawaslu RI soal pelanggaran administratif terkait daftar calon tetap (DCT) Rabu (29/11/2023) di Jakarta Pusat.
"Lah biasa putusan. Pertama, kami akan pelajari salinan putusan lengkapnya. Ya putusannya kita pelajari, kita tindaklanjuti yang harus ditindaklanjuti," ucap Afifuddin kepada awak media seusai menghadiri sidang putusan tersebut di depan Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Dia pun menyebut KPU tidak akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu.
"Enggak ada, kita tindak lanjut aja. Enggak, enggak ada. Kita pelajari dulu putusannya," ujar Afifuddin.
"Yang pasti, ada beberapa hal terkait dengan putusan ini, termasuk putusan di Banggai terkait keterwakilan perempuan. Di Banggai, KPU dianggap tidak bersalah, di sini kita dinyatakan bersalah," kata dia.
Afifuddin menanggapi soal poin kedua petitum dari Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan.
Load more