Solo, tvOnenews.com-Hari ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan hadapi sidang perdana gugatan Rp 204 triliun yang dilayangkan alumnus UNS Ariyono Lestari digelar di Pengadilan Negeri Solo, Kamis (30/11/2023).
Penggugat juga mengalamatkan gugatan pada Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi pemohon uji materi Undang-Undang Pemilu mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Gibran Rakabuming menyatakan pada awak media untuk tenang karena semua sudah ada yang mengurus. "Oh sudah ada yang mengurus ya, tenang saja," kata Gibran di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (29/11/2023).
Namun, Gibran tak menyebutkan siapa yang disebut akan mengurus gugatan dan apakah ia akan mendatangi sidang perdana tersebut.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Solo Bambang membenarkan sidang perdana gugatan Rp 204 triliun terkait batas usia capres-cawapres digelar Kamis. "Inggih (benar), Mas," kata Bambang.
Sebelumnya, Ariyono Lestari, alumni UNS melalui kuasa hukumnya Tim Giliran Berantakan (Giberan) mengajukan gugatan kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqqibbiru, seorang mahasiswa yang menjadi penggugat batas usia capres-cawpres ke Pengadilan Negeri (PN) Solo. Almas dinilai mempermainkan forum uji materiil.
Load more