Ia juga mengimbau agar semua pihak bersama sama mengedukasi publik, agar bisa memahami substansi persoalan dengan tepat.
"Intinya, Dengan putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 akan mudah mendapat tempat terhormat karena bisa ikut serta dalam kontestasi yang amat bermartabat yakni pemilihan umum presiden dan wakil presiden," pungkasnya. (ito)
Load more