LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Soekarno Izin menikahi Inggit Garnasih
Sumber :
  • Kolase tvOnenews.com

Saking Cintanya pada Inggit Garnasih, Soekarno Nekat Minta Izin Untuk Menikahi Istri Haji Sanusi Itu dengan Alasan ini…

Kisah Presiden RI ke-1, Soekarno menikahi Inggit Garnasih masih menarik untuk diperbincangkan. Inggit Garnasih dinikahi dan dijadikan istri kedua oleh Soekarno

Kamis, 30 November 2023 - 14:36 WIB

tvOnenews.com - Kisah Presiden RI ke-1, Soekarno menikahi Inggit Garnasih masih menarik untuk diperbincangkan.

Kisah Inggit Garnasih kala itu dinikahi dan dijadikan istri kedua oleh Soekarno masih menarik untuk diulas lantaran, Kala Soekarno meminang Inggit, calon istrinya tersebut telah memiliki suami.

Soekarno meminang Inggit pada 1923, bahkan jauh sebelum Soekarno menjadi presiden Republik Indonesia untuk yang pertama kalinya.

pernikahan Soekarno dan Inggit Garnasih telah disahkan melalui surat keterangan kawin nomor 1138 dengan keterangan tanggal yang dicantumkan adalah 24 Maret 1923, bermaterai 15 sen, serta berbahasa Sunda.

Baca Juga :

Padahal, sebelum menikahi Inggit, Soekarno telah menikah dengan putri dari HOS Tjokroaminoto pada 1921 di Surabaya, yaitu Oetari, yang merupakan buyut dari musisi Maia Estianty. 

Namun kala itu, Soekarno menikahi Oetari hanya untuk meringankan beban keluarga Tjokro.

Sementara itu, Inggit juga berstatus sebagai istri dari seorang pengusaha yang aktif di organisasi Sarekat Islam, Haji Sanusi.

Melansir buku berjudul Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia (1965), disebutkan Inggit dan Soekarno lama kelamaan akhirnya jatuh cinta karena sering bertemu.

Sebab, Inggit Garnasih dikenal sebagai ibu kos Soekarno selama di Bandung. Saat itu, Soekarno adalah mahasiswa di Technische Hoogeschool te Bandoeng, cikal-bakal Institut Teknologi Bandung (ITB). 


Presiden Republik Indonesia ke-1, Ir. Soekarno. (Ist)

Pada awalnya, Soekarno menganggap Inggit layaknya sosok ibu, karena kerap mendengarkan buah pikirannya, memperhatikan pakaian, menyiapkan masakan, hingga membereskan makanan.

Berbeda dengan Oetari, Soekarno saat itu menyebut hanya menganggap Oetari seperti adiknya.

Saking dekatnya dengan Soekarno, kala itu, Inggit Garnasih pun selalu bercerita tentang kisahnya bersama sang suami, Haji Sanusi.

Meski sama-sama masih berstatus menikah, akhirnya Soekarno meminta izin kepada suami Inggit Garnasih, Haji Sanusi untuk menikahi Inggit Ganarsih.

Akhirnya, Soekarno cerai dari Oetari, begitu pula Inggit bercerai dari Haji Sanusi yang sering bepergian karena sibuk.

Karena sadar pernikahannya sudah tak bisa dipelihara, Haji Sanusi tak mencegah pernikahan Soekarno dan Inggit.

Di sisi lain, Oetari pun menyadari pernikahannya tidak membawa kebahagiaan. Ia dipulangkan secara baik-baik oleh Soekarno.

Saat menikah dengan Inggit Garnasih, saat itu usia Soekarno masih 21 tahun, sementara Inggit berusia 33 tahun.

Sementara itu, berdasarkan buku "Bung Karno Panglima Revolusi" karya Peter Kasenda terbitan tahun 2014, Inggit disebutkan bahwa dia adalah sosok perempuan yang selalu ada dalam masa sulit Soekarno.

Soekarno pernah mendekam di Penjara Banceuy di Bandung, lalu dipindahkan ke Sukamiskin.

Selama itu lah Inggit terus mendukung suaminya tersebut, baik secara moral maupun materi.

Bahkan Inggit juga kerap menjadi perantara bagi suaminya yang berada di penjara dengan para aktivis pergerakan nasional lainnya.

Ketika Soekarno diasingkan ke Ende, Flores sejak 1933, lalu diasingkan ke Bengkulu sejak 1938, Inggit selalu setia menemani. Meski begitu, pernikahan Soekarno dan Inggit tidak dikaruniai anak.

Selama pengasingan di Bengkulu, Soekarno akhirnya bertemu dan jatuh cinta dengan seorang perempuan bernama Fatmawati.

Tahun 1943, Soekarno menceraikan Inggit Garnasih karena sang Inggit tak mau dimadu. Singkat cerita, setelah dengan Inggit, Soekarno pun menikah dengan Fatmawati, ibunda dari Megawati Soekarnoputri. (abs/kmr)

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024

Minim Partisipasi, Kubu Ridwan Kamil - Suswono Tuding 'Serangan Fajar' di Pilkada Jakarta 2024
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Trending
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Buntut Polisi Tembak Polisi, Kapolres Sukabumi AKBP Samian Ultimatum Anggotanya: Senjata Api Itu Juga Dilarang...

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian menanggapi kasus polisi tembak polisi yang kembali terjadi di Polres Solok Selatan, Sumatera Barat. Penggunaan senjata api...
Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Jemaah Elharamain Wisata Meneladani Perjuangan Dakwah Nabi Muhammad di Thaif

Kamis (7/11/2024) adalah hari ketiga jemaah Umrah plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Makkah. Hari ini kami merencanakan city tour keliling sekitar Makkah ...
Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Hati-hati Menyimpan Barang yang Dianggap Syirik di Rumah, Kata Ustaz Adi Hidayat Itu Bisa Menyebabkan ...

Ustaz Adi Hidayat menjawab pertanyaan dari salah jemaah mengenai barang-barang yang disimpan di rumah dengan keyakinan dan tujuan tertentu, ternyata itu ...
Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Jemaah Elharamain Wisata Difasilitasi 3x Umroh Dibimbing Muthowif Berpengalaman

Selasa (5/11/2024) tak terasa sudah empat hari jemaah Umroh plus Aqsa Elharamain Wisata berada di Madinah. Masih betah rasanya berlama-lama tinggal di kotanya -
Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Hakim Vonis Mati Sayed Abdillah Pengendali Narkoba dari Lapas Kelas IIA Langkat

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis mati terhadap Sayed Abdillah (27) seorang narapidana (napi) pengendali narkoba jenis sabu-sabu dari Lapas Narkotika Kelas IIA Langkat.
Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari Menunggu Iqamah, Bolehkah Mengisi Waktu Sambil Sholawatan? Ternyata Buya Yahya Bilang Justru Sebaiknya…

Sembari menunggu jamaah datang ke masjid diselingi dengan sholawatan setelah adzan hingga sebelum iqamah, memangnya boleh? Buya Yahya berikan penjelasannya
Selengkapnya
Viral