Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan nomor 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
Menurut dia, pihaknya mengapresiasi putusan tersebut terhadap putusan MK Nomor 141 sebagai putusan yang adil dan bermanfaat.
"Sudah tepat langkah MK dengan tegas menolak permohonan pemohon untuk menguji kembali konstitusional Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 yang dimaknai putusan MK nomor 90 tahun 2023," kata Dasco di Media Center TKN, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Menurutnya, setelah adanya putusan nomor 141 tersebut, pihaknya menekankan agar tidak ada lagi menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto cacat hukum.
Dia mengatakan kondisi itu telah terbukti di persidangan, dengan delapan hakim konstitusi.
"Hakim konstitusi tanpa Pak Anear Usman yang mengikuti sidang, secara bulat menyatakan putusan Nomor 90 tidak ada masalah sama sekali. Bahkan, dalam putusan ini, tidak ada dissenting opinion dan concurring opinion," jelasnya.
Selain itu, Dasco menyoroti soal pencalonan Gibran sebagai Cawapres Prabowo sebagai representasi anak muda dalam kontestasi pemilu.
Dia mengatakan hal tersebut bisa menjadi sejarah penting bagi Indonesia, yang mana dapat diwakilkan dengan generasi muda sebagai pemimpin.
"Ini tentu sangat positif untuk meningkatkan semangat kaum muda kita. Menurut kami, para peserta kontestasi pemilu sebaiknya mulai mengedepankan gagasan visi dan misi, serta program masing untuk dinilai oleh rakyat," imbuhnya.(lpk/muu)
Load more