Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Koordinator Strategis Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad menekankan ke pihak-pihak yang mengdiskreditkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres agar berhenti, seusai putusan MK yang menolak gugatan soal batas usai Capres-Cawapres.
Hal itu disampaikan Dasco, sapaan akrabnya, merespons hasil putusan MK yang menolak gugatan Nomor 141/PUU-XXI/2023 menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 atau dimaknai MK nomor 90 tahun 2023.
Menurut Dasco, keputusan MK saat ini menunjukkan tidak ada intervensi dari pihak mana pun, sebagaimana kerap dituduhkan kepada Gibran melalui pamannya, mantan Ketua MK Anwar Usman.
"Jadi, jangan mengotori demokrasi kita dengan propaganda hitam, serta tudugan tidak mendasar hanya karena takut atau kemudian karena berkompetisi," kata Dasco di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Kamis (30/11/2023).
Setelah adanya putusan nomor 141 tersebut, Dasco mengingatkan pihak-pihak agar tidak lagi menilai pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres Prabowo Subianto cacat hukum.
Dia mengatakan kondisi itu telah terbukti di persidangan, dengan delapan hakim konstitusi.
Load more