Taufik mengungkapkan lima tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda dalam proses peredaran ganja tersebut.
"Dua orang sebagai penanggung jawab sekaligus bandar narkoba dan tiga orang lainnya adalah kuli panggul membawa barang dari ladang ke TKP yaitu tempat pengepul di Mandailing Natal," tutur Taufik.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Junto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar. (ant)
Load more