Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman menyoroti putusan MK nomor 141/PUU-XXI/2023 soal gugatan ulang batas usia capres-cawapres nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, terdapat banyak tudingan putusan nomor 90 tersebut cacat hukum, hingga etika lantaran paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman yang sempat menjabat Ketua MK mengadili perkara tersebut.
Menurutnya, seusai putusan MK yang menolak gugatan nomor 114 tersebut menunjukkan putusan nomor 90 tidak cacat hukum.
"Dalam perkara 141 ini, delapan hakim MK menegaskan tidak ada masalah dalam perkara nomor 90 ya. Tidak ada masalah," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2023).
Habiburokhman menjelaskan dalam putusan MK terbaru, tidak ada dissenting dan concurring opinion.
Menurutnya, kondisi itu memperkuat keputusan hakim bulat terkait perkara yang menjadi polemik.
Load more