ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Gazalba Saleh
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Baru Juga Bebas, Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Kamis (30/11/2023) dalam kasus kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Gazalba divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kamis, 30 November 2023 - 23:08 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan hakim agung nonaktif Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh, Kamis (30/11/2023) dalam kasus kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya Gazalba divonis bebas atas kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Tim penyidik menahan tersangka GS (Gazalba Saleh)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023).

Asep menyatakan Gazalba ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama. Dengan demikian, Gazalba bakal mendekam di sel tahanan setidaknya hingga 19 Desember 2023. 

Dalam perkara ini, Gazalba yang merupakan hakim agung kamar pidana MA sejak 2017 diduga menerima gratifikasi untuk mengondisikan amar putusan untuk mengakomodasi pihak berperkara. Beberapa perkara yang putusannya dikondisikan Gazalba adalah perkara suap izin ekspor benur atau benih lobster dengan terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, perkara korupsi Asabri dengan terdakwa Mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama, Rennier Abdul Rahman Latief, dan peninjauan kembali mantan anggota DPRD Samarinsa Jafar Abdul Gaffar. 

"Sebagai bukti permulaan awal dimana dalam kurun waktu 2018 sampai dengan 2022 ditemukan adanya aliran uang berupa penerimaan gratifikasi sejumlah sekitar Rp 15 miliar," kata Asep.

Baca Juga

Gazalba kemudian membeli sejumlah aset dari uang gratifikasi yang diterimanya, seperti rumah di Cibubur dan Jagakarsa. Selain itu, Gazalba juga melakukan penukaran sejumlah uang ke beberapa money changer menggunakan identitas orang lain yang nilainya hingga miliaran rupiah. Atas perbuatannya, Gazalba dijerat Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas Gazalba Saleh atas perkara dugaan suap penanganan perkara di MA. Padahal, jaksa KPK menuntut Gazalba Saleh dihukum 11 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Emak-emak di Sidoarjo Tertipu Arisan Bodong, Uang Ratusan Juta Raib, Total Kerugian Capai Rp 13 Miliar

Emak-emak di Sidoarjo Tertipu Arisan Bodong, Uang Ratusan Juta Raib, Total Kerugian Capai Rp 13 Miliar

Belasan emak di Sidoarjo menjadi korban arisan bodong dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Media Vietnam Soroti Rumor Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-17 dan Korea Utara Didiskualifikasi karena Curang, Padahal...

Media Vietnam Soroti Rumor Timnas Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Asia U-17 dan Korea Utara Didiskualifikasi karena Curang, Padahal...

Media Vietnam menyoroti rumor yang beredar bahwa Timnas Indonesia lolos ke Semifinal Piala Asia U-17 2025 dan Korea Utara didiskualifikasi karena curang...
Ekonom Prediksi Neraca Dagang RI Masih Surplus US$2,9 Miliar, Tapi Ada Ancaman April

Ekonom Prediksi Neraca Dagang RI Masih Surplus US$2,9 Miliar, Tapi Ada Ancaman April

Neraca dagang RI diperkirakan surplus US$2,9 miliar pada Maret 2025 meski perang dagang AS-China memanas. Ancaman defisit membayangi kuartal II.
Asyiknya Menikmati Suasana Pantai Ala Pulau Dewata di Garut Selatan

Asyiknya Menikmati Suasana Pantai Ala Pulau Dewata di Garut Selatan

Bagi anda yang ingin menikmati berlibur dengan suasana pantai, berkunjung ke Vila Rahayu yang berlokasi di Pantai Karang Kapak, Cikelet, Garut bisa menjadi opsi yang menarik. 
Pangdam Bukit Barisan: TNI-Mahasiswa Pilar Bangsa, Waspadai Upaya Pecah Belah

Pangdam Bukit Barisan: TNI-Mahasiswa Pilar Bangsa, Waspadai Upaya Pecah Belah

Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto membuka Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Peran Aktif Kolaborasi Mahasiswa dan TNI dalam Menjaga Stabilitas Kebijakan Pemerintah”, di Universitas Dharmawangsa, Kamis (17/4/2025).
Dari Gurun ke Sawah: Indonesia Gandeng Yordania Atasi Krisis Air Pertanian

Dari Gurun ke Sawah: Indonesia Gandeng Yordania Atasi Krisis Air Pertanian

Indonesia perkuat kerja sama bilateral dengan Yordania di sektor pertanian. Fokus utama meliputi manajemen air, teknologi irigasi, dan perdagangan produk pertanian.

Trending

Bak Jatuh Tertimpa Tangga! Megawati Hangestri Join Gersik Petrokimia Buat KOVO 'Rugi Fantastis Lagi', Berawal dari Tak Ada Megatron di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Bak Jatuh Tertimpa Tangga! Megawati Hangestri Join Gersik Petrokimia Buat KOVO 'Rugi Fantastis Lagi', Berawal dari Tak Ada Megatron di Best 7 Liga Voli Korea 2024-2025

Kini Megawati Hangestri akan kembali bermain di Liga Voli Indonesia (PBVSI) bersama Gersik Petrokimia. KOVO langsung mengalami kerugian dalam hal...
Top 3 Berita Sepak Bola: Timnas Indonesia U-17 Tak Jadi ke Piala Dunia, Skuad Nova Arianto Sudah Diingatkan, hingga Omongan Wanita Indigo soal...

Top 3 Berita Sepak Bola: Timnas Indonesia U-17 Tak Jadi ke Piala Dunia, Skuad Nova Arianto Sudah Diingatkan, hingga Omongan Wanita Indigo soal...

Simak kumpulan top 3 berita sepak bola yang menjadi artikel paling diminati sepanjang Rabu (16/4/2025).
Media Vietnam Heran AFC Secara Tak Terduga Ubah Jadwal Timnas Indonesia Lawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Suporter Garuda Dirugikan?

Media Vietnam Heran AFC Secara Tak Terduga Ubah Jadwal Timnas Indonesia Lawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Suporter Garuda Dirugikan?

Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) mengejutkan suporter Garuda jelang laga krusial Timnas Indonesia lawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia di GBK
Gaji Fantastis Megawati Hangestri di Gresik Petrokimia, Digadang-gadang Lebih Besar Dibanding Gaji Red Spark, Ternyata..

Gaji Fantastis Megawati Hangestri di Gresik Petrokimia, Digadang-gadang Lebih Besar Dibanding Gaji Red Spark, Ternyata..

Intip berapa gaji Megawati Hangestri di Gresik Petrokimia untuk menghadapi final four Proliga 2025. Benarkah lebih besar dari gajinya di JungKwanJang Red Spark?
Pengadilan Agama Sebut Paula Verhoeven sebagai Istri Durhaka, Pesan Tegas Buya Yahya Mengatasinya Dianjurkan ....

Pengadilan Agama Sebut Paula Verhoeven sebagai Istri Durhaka, Pesan Tegas Buya Yahya Mengatasinya Dianjurkan ....

Diketahui, gugatan cerai yang dilayangkan Baim Wong terhadap Paula Verhoeven dikabulkan majelis hakim pengadilan Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu
Omongan Pemuka Adat Bali Ini Akurat? Katanya, Agar Lolos Piala Dunia Timnas Indonesia Harus Libatkan...

Omongan Pemuka Adat Bali Ini Akurat? Katanya, Agar Lolos Piala Dunia Timnas Indonesia Harus Libatkan...

Seorang pemuka adat asal Bali ini membacakan analisinya soal Timnas Indonesia. Menurutnya, untuk bisa lolos Piala Dunia, Skuad Garuda harus libatkan sosok ini.
Demi Singkirkan Timnas Indonesia dari Kualifikasi Piala Dunia, Media China sampai Berharap Jepang Mau Bantu...

Demi Singkirkan Timnas Indonesia dari Kualifikasi Piala Dunia, Media China sampai Berharap Jepang Mau Bantu...

Media China harapkan bantuan dari Jepang agar Timnas Indonesia tersingkir dari kualifikasi Piala Dunia, apakah skuad Patrick Kluivert mampu kalahkan China nanti
Selengkapnya

Viral