Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons aksi pembagian susu dan makan siang kepada warga yang dilakukan Tim Kampanye Prabowo - Gibran pada Selasa lalu.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, merujuk pada keputusan KPU no 1622 Tahun 2023 berkenaan dengan biaya makan minum dan transportasi peserta kampanye.
Hal tersebut sah saja diperbolehkan, selama pemberian terhadap warga tidak dalam bentuk nominal uang.
"KPU menegaskan biaya makan, minum, dan tranportasi tidak boleh diberikan dalam bentuk uang bagi peserta kampanye," katanya, dikutip Kamis (30/11/2023).
Meski demikian, KPU menjelaskan, berkenaan dengan besaran biaya makan minum dan transportasi harus disesuaikan dengan standar daerah.
oleh karena itu, lanjutnya, KPU daerah harus berkoordinasi dengan Pemda, terkait apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan makanan minun dan tranportasi.
"Prinsipnya sesuai dengan standar, kalau itu sesuai dengan standar daerah itu tidak melanggar keputusan KPU nomor 1622 Tahun 2023," tutupnya.
Load more