Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespons aksi pembagian susu dan makan siang kepada warga yang dilakukan Tim Kampanye Prabowo - Gibran pada Selasa lalu.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, merujuk pada keputusan KPU no 1622 Tahun 2023 berkenaan dengan biaya makan minum dan transportasi peserta kampanye.
Hal tersebut sah saja diperbolehkan, selama pemberian terhadap warga tidak dalam bentuk nominal uang.
"KPU menegaskan biaya makan, minum, dan tranportasi tidak boleh diberikan dalam bentuk uang bagi peserta kampanye," katanya, dikutip Kamis (30/11/2023).
Meski demikian, KPU menjelaskan, berkenaan dengan besaran biaya makan minum dan transportasi harus disesuaikan dengan standar daerah.
oleh karena itu, lanjutnya, KPU daerah harus berkoordinasi dengan Pemda, terkait apa yang dimaksud dengan standar pembiayaan makanan minun dan tranportasi.
"Prinsipnya sesuai dengan standar, kalau itu sesuai dengan standar daerah itu tidak melanggar keputusan KPU nomor 1622 Tahun 2023," tutupnya.
Sebelumnya, pada hari pertama kampanye Pilpres pada 28 November lalu, Tim Kampanye Prabowo - Gibran membagikan makan siang dan susu gratis di wilayah Jakarta Timur.
Hal itu dilakukan untuk memperkenalkan kepada masyarakat terkait salah satu program unggulan yang cetus oleh pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 2 tersebut.
"Kampanye hari pertama adalah menyampaikan makan siang gratis dan susu gratis untuk anak sekolah. Hari ini kami membagikan 30 ribu paket di seluruh Jakarta Timur," ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman. (aha/ebs)
Load more