Jakarta,tvOnenews.com- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri memastikan bakal hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) hari ini, Jumat (1/12/2023). Pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri.
"Dari penasihat hukumnya mengkonfirmasi untuk FB akan hadir jam 09.00 WIB besok pagi di Dittipidkor Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya dalam kapasitas tersangka," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan membuka peluang untuk menahan Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Ya nanti kan kita lihat, bagaimana keyakinan dari penyidik. Apakah secara subjektif ada hal-hal yang perlu dilakukan penahanan, bisa saja, ya, bisa saja dilakukan penahanan," ujar Karyoto di KPU, Jakarta, Senin (27/11).
Karyoto menyebut menahan adalah kewenangan penyidik dan tak ada persoalan lain yang menghambat penyidik untuk melakukan penahanan terhadap Firli. Hanya saja, hal ini masih dalam pertimbangan penyidik. Karyoto menyebut penahanan bagian dari upaya paksa dan ada prosesnya.
"Kan baru ditetapkan tersangka, belum dipanggil sebagai tersangka. Ya ada fase-fasenya, bagian dari upaya paksa, tergantung dari penyidik punya pendapat apa nanti. Nanti diserahkan ke penyidik, saya biasa terima laporan aja," lanjutnya.
Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak juga menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.
Tim penyidik telah memeriksa lebih dari 91 orang dan tujuh saksi ahli. Dalam penggeledahan di kediaman Firli, penyidik menyita sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 Miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat. Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup. Pekan ini penyidik menyebut akan memeriksa sejumlah pimpinan KPK lainnya dan memanggil kembali Syahrul Yasin Limpo.
Polisi turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex Tirta selaku saksi dalam kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, Jumat (1/12) hari ini.
Pemeriksaan terhadap Alex ini berbarengan dengan jadwal pemeriksaan perdana terhadap Firli, selaku tersangka dalam kasus dugaan pemerasan.
"Pemeriksaan terhadap dua orang saksi (lainnya), termasuk di dalamnya Alex Tirta," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (30/11).
Penyidik juga mengantongi bukti penukaran mata uang asing senilai Rp7 miliar dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp 7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan September 2023," kata Kombes Ade, usai gelar perkara di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Selain itu, salah satu saksi kunci, Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar mengajukan whistleblower atau justice collaborator dan mengungkap kasus lebih besar yang melibatkan pimpinan KPK.
Irwan diduga menfasilitasi pertemuan antara Firli dengan Syahrul Yasin Limpo di rumah Jalan Kertanegara Nomor 56, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pertemuan di rumah Firli lainnya di Galaxi, hingga pertemuan selepas bermain bulutangkis yang fotonya beredar di media sosial. Total uang yang diduga digelontorkan SYL untuk amankan perkara yang diusut KPK diduga hingga Rp 2,5 Miliar.
(bwo)
Load more