Oleh karenanya, Mellisa menganggap pernyataan Agus kontradiktif dengan apa yang disampaikan Agus. Dia kembali mengingatkan jika Agus punya tanggung jawab moral dan hukum untuk membuktikan tuduhan tersebut.
"Jadi secara faktualnya kontradiktif dengan apa yang disampaikan. Kalau dia menuding seperti itu tentu dia punya tanggung jawab untuk membuktikannya, karena dia kan orang hukum," katanya.
Mellisa juga tak sependapat jika gagalnya intervensi Jokowi terhadap Agus menjadi dalil lahirnya revisi UU KPK. Dia menekankan wacana revisi UU KPK sudah ada sejak sebelum Jokowi menjadi Kepala Negara.
Selain itu, kata Mellisa, inisiasi revisi UU KPK adalah DPR. Bahkan, 100 persen anggota dewan di Parlemen menyetujui revisi UU KPK tersebut.
"Jadi warna warni yang di DPR memutuskan secara bulat Revisi UU KPK karena sudah lama, nah ini terlalu tendensius yang disampaikan Pak Agus Rahardjo harus membuktikan tudingannya," tuturnya.
Di sisi lain, Mellisa berpendapat jika kerja KPK di era kepemimpinan Agus cukup lemah. Dia mencontohkan penanganan kasus korupsi e-KTP yang hanya menjerat beberapa nama pihak yang terlibat.
Padahal, pada fakta persidangan sejumlah nama disebut menerima uang haram dari megaproyek tersebut. Namun, KPK di bawah kepemimpinan Agus justru tak pernah menjerat nama-nama yang disebut itu.
Load more