Kedua, rekapitulasi DPT tingkat nasional dilaksanakan pada 2 Juli 2023. Hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional ditetapkan oleh KPU dengan keputusan KPU. Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu,
peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah.
Salinan DPT dalam formulir Model AKabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara (Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022).
"Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023," kata Lolly.
Kemudian Ketiga, salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari 7 elemen data, terdiri dari: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, Keterangan (lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022).
Keempat, Salinan DPT tersebut diumukan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Karena itu, 7 elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS
adalah data informasi publik.
"Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu terkait dengan elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah," papar Lolly.
Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI menyoroti secara khusus dugaan kebocoran data DPT. Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyatakan Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Load more