GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Arsip Foto - Sidang Bawaslu Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP).
Sumber :
  • ANTARA

Bawaslu Sikapi Dugaan Kebocoran Data Pemilih di KPU, Jika Ada Pelanggaran Ini yang Akan Dilakukan...

Jika terdapat pelanggaran, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan.

Sabtu, 2 Desember 2023 - 10:00 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran dalam kasus dugaan kebocoran data pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Bawaslu tengah melakukan kajian apakah terdapat dugaan pelanggaran Pasal 84 dan Pasal 85 UU 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maupun ketentuan Pasal 35 s.d Pasal 39 UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi terkait kewajiban pengendali data pribadi dalam melindungi dan memastikan keamanan data pribadi," kata anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (2/12/2023).

Jika terdapat pelanggaran, kata Lolly, Bawaslu akan menyampaikan rekomendasi kepada lembaga yang berewenang untuk ditindaklanjuti sebagaimana peraturan perundang-undangan.

"Berkenaan dengan pernyataan KPU bahwa salinan data juga dipegang Parpol dan Bawaslu, Bawaslu memastikan elemen data yang disampaikan oleh KPU kepada Bawaslu bersifat umum, tidak mencakup data spesifik. Sedangkan pemberitaan yang beredar menyebutkan kebocoran mencakup NIK, tanggal lahir, hingga alamat," lanjutu Lolly.

Melalui keterangan tertulis, Lolly juga menjelaskan kronologi penyerahan salinan DPT oleh KPU kepada Bawaslu.

Baca Juga

Pertama, dalam melakukan penyusunan daftar pemilih, KPU melalui KPU Kabupaten/Kota menggunakan formulir model A-Daftar Pemilih. Ketentuan formulir model A-Daftar Pemilih berisi 13 elemen data, yang terdiri dari No KK, NIK, Nama, Tempat lahir, Tanggal Lahir, Status Perkawinan, Jenis Kelamin, Alamat Jalan/Dukuh, RT, RW,
Disabilitas, Status Kepemilihan KTP El, dan Keterangan. 

"Formulir ini dijadikan dasar pemutakhiran data pemilih melalui pencocokan dan penelitian (Coklit), penyusunan
DPS, DPSHP, DPSHP akhir, DPT, hingga rekapitulasi DPT tingkat nasional (Pasal 15 ayat (2) dan Lampiran II PKPU No. 7 Tahun 2022)," jelas Lolly.

Kedua, rekapitulasi DPT tingkat nasional dilaksanakan pada 2 Juli 2023. Hasil rekapitulasi DPT tingkat nasional ditetapkan oleh KPU dengan keputusan KPU. Selanjutnya, KPU menyampaikan keputusan KPU mengenai rekapitulasi DPT tingkat nasional, salinan DPT seluruh kabupaten/kota, dan Salinan DPTLN seluruh PPLN kepada Bawaslu,
peserta Pemilu tingkat pusat, dan pemerintah. 

Salinan DPT dalam formulir Model AKabKo Daftar Pemilih dibuat dalam bentuk salinan digital dalam format yang tidak bisa diubah, dan penyampaian dokumen tersebut dituangkan dalam berita acara (Pasal 112 ayat (5) dan Pasal 113 ayat (1), dan Pasal 166 ayat (2) PKPU No. 7 Tahun 2022).

"Pemberian salinan DPT dilaksanakan pada 2 Juli 2023," kata Lolly.

Kemudian Ketiga, salinan DPT dalam formulir Model A-KabKo Daftar Pemilih yang diberikan ke Bawaslu terdiri dari 7 elemen data, terdiri dari: nama, jenis kelamin, usia, alamat Jalan/Dukuh, RT/RW, Keterangan (lampiran XXVI PKPU No. 7 Tahun 2022).

Keempat, Salinan DPT tersebut diumukan oleh PPS di kantor kelurahan/desa atau sebutan lain dan sekretariat/balai RT/RW atau tempat strategis lainnya. Karena itu, 7 elemen data yang diberikan ke Bawaslu sama dengan data yang diberikan kepada perwakilan peserta pemilu tingkat pusat, dan pemerintah, serta yang diumumkan oleh PPS
adalah data informasi publik.

"Oleh karena itu, Bawaslu menegaskan bahwa seluruh salinan data pemilih dalam bentuk digital yang diberikan oleh KPU kepada Bawaslu terkait dengan elemen data yang bersifat umum dan dalam format yang tidak bisa diubah," papar Lolly. 

Sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat RI menyoroti secara khusus dugaan kebocoran data DPT. Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari menyatakan Indonesia kini telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam undang-undang tersebut, pengelola data pribadi wajib menjamin keamanan data pribadi masyarakat yang dikumpulkan dan dikelolanya.

“KPU dan lembaga lain yang menjadi pengelola data pribadi harus memberikan penjelasan dan jaminan keamanan. Di sisi lain, aparat penegak hukum juga harus bergerak dalam menyelidiki sosok peretas dan penjual data pribadi tersebut,” kata Abdul Kharis. (ito)
 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Pesan Menohok Otto Hasibuan Buntut Kasus Razman di PN Jakut, MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus

Pesan Menohok Otto Hasibuan Buntut Kasus Razman di PN Jakut, MA Bekukan Sumpah Advokat Razman dan Firdaus

Buntut kasus Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo soal aksi kisruh di ruang sidang PN Jakut, pada Kamis (6/2/2025). Membuat Otto Hasibuan angkat bicara
PSM Makassar Selamat dari Kekalahan dari PSIS Semarang Usai Gol Penalti Yuran Fernandes

PSM Makassar Selamat dari Kekalahan dari PSIS Semarang Usai Gol Penalti Yuran Fernandes

PSM Makassar lolos dari kekalahan dari PSIS Semarang di lanjutan pekan ke-14 Liga Indonesia di Stadion Jatidiri, Semarang, Minggu (16/2/2025).
Ijazah Razman dan Firdaus Dipertanyakan, Universitas Ibnu Chaldum Ungkap Bukti Ini, Hotman Minta Kapolri Periksa!

Ijazah Razman dan Firdaus Dipertanyakan, Universitas Ibnu Chaldum Ungkap Bukti Ini, Hotman Minta Kapolri Periksa!

Perseteruan pengacara kondang Hotman Paris dengan Razman Arif Nasution hingga Firdaus Oiwobo belum usai. Bahkan, kini Hotman Paris mempertanyakan ijazah Razman
Tanpa Arne Slot, Liverpool Masih Jemawa di Hadapan Wolves Usai Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Tanpa Arne Slot, Liverpool Masih Jemawa di Hadapan Wolves Usai Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Liverpool mendapatkan tambahan tiga poin yang membuatnya semakin kokoh di puncak klasemen Liga Inggris setelah menghajar Wolves 2-1 pada pekan ke-25 di Anfield
Dikenal Pencetak Film Drama, Negara Ini Alami Krisis Seks, Ternyata Ini Penyebabnya

Dikenal Pencetak Film Drama, Negara Ini Alami Krisis Seks, Ternyata Ini Penyebabnya

Setiap negara memiliki malasah. Namun, persoalan negara ini cukup membuat publik tercengang. Pasalnya, negara ini dikenal sebagai pencetak film drama dan
Tak Takut Tandang ke Markas Fiorentina, Como 1907 Kunci Kemenangan Mutlak Tanpa Balas di Serie A

Tak Takut Tandang ke Markas Fiorentina, Como 1907 Kunci Kemenangan Mutlak Tanpa Balas di Serie A

Como 1907 tak memiliki rasa takut ketika menghadapi Fiorentina, yang berada di papan atas klasemen sementara Serie A atau Liga Italia di Stadio Artemio Franchi,
Trending
Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out Trending di Media Sosial X usai Timnas Indonesia U-20 Tersingkir dari Piala Asia U-20 2025, Netizen: Semua Salah STY!

Tagar Indra Sjafri Out trending di media sosial X  usai Timnas Indonesia U-20 gagal lolos ke perempat final Piala Asia U-20 2025.
Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia Terendus Media Vietnam, Patrick Kluivert Bawa Timnas Indonesia Menang Mudah di Kualifikasi Piala Dunia 2026?

Kelemahan Australia dalam hal kekuatan menjadi peluang bagi Timnas Indonesia membuat kejutan dan meraih keuntungan pada babak kualifikasi ketiga Piala Dunia
Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Meski Gagal Lolos ke Piala Dunia U-20, Timnas Indonesia Masih Punya Harapan di Piala Asia Jika Menang Lawan Yaman?

Timnas Indonesia menempati posisi ketiga klasemen sementara Piala Asia U-20 setelah takluk dari Uzbekistan dengan skor 1-3 di Stadion Shenzen Youth Football
Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Berkaca Kasus Anak Nikita Mirzani Terbuai Modus Pacar, Vadel Badjideh Ditahan Atas Kasus Dugaan Asusila hingga Aborsi, Pesan Buya Yahya Dosanya Berlipat

Vadel Badjideh pun berujung ditangkap oleh Kepolisian. Hingga kini kasus terus berlanjut. Diketahui, tindakan Vadel Badjideh terhadap korban LM, disampaikan ...
Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Akhirnya Lolly Bocorkan Tingkah Laku Bejat Vadel dan Kakaknya, Nikita Mirzani Geram hingga Lakukan Ini

Kisah Lolly kembali menggemparkan, usai Vadel ditetapkan tersangka dan jadi tahanan Polres Metro Jaksel. Pasalnya, baru-baru ini, Lolly bocorkan tingkah Vadel
Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Buntut Kasus SHGB Pagar Laut, Kades Kohod Akui Jadi Korban, Kuasa Hukum Arsin Bocorkan Dalangnya

Ihwal kasus pagar laut, pandangan publik tersita kepada Kades Kohod, Arsin bin Arsip. Pasalnya, ia diduga terlibat dengan kasus penerbitan SHGB & SHM pagar laut
Tanpa Arne Slot, Liverpool Masih Jemawa di Hadapan Wolves Usai Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Tanpa Arne Slot, Liverpool Masih Jemawa di Hadapan Wolves Usai Kokoh di Puncak Klasemen Liga Inggris

Liverpool mendapatkan tambahan tiga poin yang membuatnya semakin kokoh di puncak klasemen Liga Inggris setelah menghajar Wolves 2-1 pada pekan ke-25 di Anfield
Selengkapnya
Viral