Jakarta, tvOnenews.com - Soal peraturan debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka mengatakan dirinya mengikuti aturan yang ada.
"Saya ikut aturan saja. Ikut aturan saja," ucap Gibran di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Minggu (3/12/2023).
Terkait persiapannya, Gibran mengaku sudah mempersiapkan diri menghadapi debat perdana tanggal 12 Desember 2023 mendatang.
Saat ditanya apa persiapannya, Gibran tidak menjelaskan dengan detail.
"Sudah. Sudah disiapkan," jawabnya singkat.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 Pasal 50 ayat (1), KPU telah menetapkan debat Pilpres 2024 sebanyak tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres.
Debat pertama di Kantor KPU pada tanggal 12 Desember 2023 temanya terkait dengan hukum, hak asasi manusia (HAM), pemerintahan, pemberantasan korupsi dan penguatan demokrasi.
Debat kedua yang dijadwalkan pada tanggal 22 Desember 2023 mengusung tema pertahanan, keamanan, geopolitik dan hubungan internasional.
Debat ketiga pada tanggal 7 Januari 2024 temanya adalah ekonomi (kerakyatan dan digital), kesejahteraan sosial, investasi, perdagangan, pajak (digital), keuangan dan pengelolaan APBN.
Debat keempat pada tanggal 21 Januari 2024 perihal energi, sumber daya alam (SDA), SMN, pajak karbon, lingkungan hidup, agraria serta masyarakat adat.
Debat terakhir pada tanggal 4 Februari 2024 mengenai teknologi informasi, peningkatan pelayanan publik, hoax, intoleransi, pendidikan, kesehatan (post-Covid Society) dan ketenagakerjaan.
Tema debat tersebut merujuk pada visi nasional yang tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Dikonfirmasi terpisah, Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan debat capres-cawapres terdiri dari enam segmen.
Segmen itu dimulai dari pembukaan, pembacaan tata tertib, penyampaian visi, misi dan program kerja hingga segmen penutup.
"Capres itu tiga kali dan cawapres dua kali," ujar Idham, Sabtu (2/11/2023).
"Rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya, pada saat debat capres aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja," sambungnya.
Idham menegaskan hal tersebut tidak melanggar perundang-undangan. Terlebih lagi, pada tanggal 29 November 2023 KPU sudah mengadakan rapat dengan ketiga tim kampanye pasangan calon. (ant/nsi)
Load more