"Jika para kades diperiksa polisi karena urusan pemotongan dana bantuan dan terbukti secara hukum, ya biarkan saja karena itu bukan urusan pemilu, kecuali dana itu ternyata ada kaitannya dengan pembiayaan urusan Pemilu, ya wajar jika akhirnya melakukan pembelaan," katanya.
Untuk diketahui, Polda Jateng menangani dugaan korupsi dana aspirasi desa di tiga daerah yaitu Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Klaten.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio mengatakan perkara ini berawal dari laporan warga dan LSM pada 12 April 2023. Dana yang diduga dikorupsi diduga bersumber dari dana Banprov Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
"April ada laporan masyarakat, LSM, adanya dugaan pemotongan dana aspirasi desa dari bantuan provinsi dan adanya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi. Sudah lakukan langkah dalam hal penyelidikan apakah benar terjadi atau tidak," kata Dwi di kantornya, Jumat (24/11). (ebs)
Load more