Jakarta, tvonenews.com - Presiden Joko Widodo mempertanyakan maksud pernyataan mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo yang mengaku pernah diminta dirinya menghentikan kasus hukum mantan ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) terkait korupsi KTP elektronik (KTP-el).
"Untuk apa diramaikan? Itu kepentingan apa diramaikan, itu untuk kepentingan apa?" tanya Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.
Jokowi mengatakan hal itu guna merespons pernyataan Agus Rahardjo dalam sebuah acara di stasiun televisi swasta beberapa waktu lalu, yang menyebut dirinya pada tahun 2017 pernah meminta KPK menghentikan kasus korupsi Setya Novanto.
Jokowi pun meminta publik mengecek pemberitaan di tahun 2017 itu, kala kasus Setya Novanto sedang bergulir.
Jokowi menekankan bahwa saat itu dia menyampaikan agar Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada.
"Yang pertama, coba dilihat di berita-berita tahun 2017. Di bulan November, saya sampaikan saat itu Pak Novanto, Pak Setya Novanto ikuti proses hukum yang ada. Jelas berita itu ada semuanya," tegas Jokowi.
Selanjutnya, Jokowi mengatakan proses hukum terhadap Setya Novanto saat itu berjalan. Kemudian, Jokowi menyampaikan bahwa Setya Novanto sudah divonis hukum berat 15 tahun.
Load more